sekitar 300 karyawan terancam phk dan agar akan tetapi dirumahkan, karena sederat perusahaan tambang batu bara di kabupaten penajam paser utara, kalimantan timur, berhenti beroperasi akibat menurunnya harga baru bara.
kapala bidang tenaga kerja, dinas tenaga kerja serta sosial (disnakersos) kabupaten penajam paser utara, sorijan sihombing, rabu, menjelaskan, keputusan perusahaan batu bara agar merumahkan para karyawannya, karena tidak ada aktivitas perusahaan dalam lapangan, oleh karenanya kurang lebih 300 karyawan supaya sementara dirumahkan sambil menanti harga batu bara normal tinggal.
tapi, gaji mereka tetap dibayarkan. namun jika kondisinya baru semisal ini, harga batu bara tak meningkat, dengan begini tidak menutup kemungkinan mereka mau di-phk, ungkap sorijan.
saat ini berdasarkan sorijan, terdapat lima perusahaan tambang batu bara dan telah merumahkan kaum karyawannya.
Informasi Lainnya:
selain perusahaan tambang batu bara, pihaknya serta sudah menerima laporan dari sederat perusahaan kelapa sawit yang merencanakan pengurangan karyawan.
pengurangan karyawan mereka lakukan sebab harga sawit di pasar internasional dan mengalami penurunan. perusahaan dan telah menungkapkan mau terjadi pengurangan merupakan wkp, stn dan agro indomas, tutur sorijan.
bagi perusahaan, apabila harga tidak mengalami peningkatan maka biaya operasional terlebih agar gaji karyawan tak sebanding melalui penghasilan.
tapi, tersebut masih sebatas penyampaian rencana mereka namun itu dapat saja terjadi manakala harga sawit tidak naik, ujar sorijan yang mengaku belum hapal secara pasti kasus karyawan dan hendak di phk, sebab masih selama perencanaan juga belum ada permohonan terjamin ke disnakersos.