komisi pemberantasan korupsi hingga sekarang baru menanti berkas berupa audit aliran dana dari badan pemeriksa keuangan (bpk) supaya persentasi tindak pidana korupsi mengenai dugaan penerimaan kejutan di proyek hambalang.
penghitungan kerugian agar termin pertama telah banyak, tapi audit aliran dana hingga sekarang belum diperoleh daripada bpk, ujar juru bicara kpk johan budi selama gedung kpk jakarta, senin.
johan budi menunjukan kiranya di pekan ini kpk memang berencana agar berhadapan melalui bpk, tapi johan menyatakan masih belum kenal objek wisata kpk menggarap pertemuan melalui bpk dalam pekan ini.
kalau penghitungan kerugian negara serta berkas sudah lebih dari lima puluh persen, serta berkas mau dinaikkan ke penuntutan, kaum tersangka tentu ditahan, tutur johan.
Informasi Lainnya:
hingga saat ini kpk belum mengerjakan penahanan terhadap para tersangka angka hambalang dengan alasan berkas-berkas dan belum lengkap.
pada sabtu (4/5) ketua kpk abraham samad menjelaskan bahwa berkas-berkas dari bpk dan belum tersedia itu adalah penghambat agar dilakukannya penahanan.
mudah-mudahan Satu ataupun dua minggu ke depan hasilnya sudah banyak dan tersedia, dengan begini kita hendak lakukan penahanan, jelas abraham selama jakarta, sabtu (4/5).
ketika disinggung perihal penetapan tersangka masih mengenai jumlah proyek sarana olahraga hambalang, abraham tak menampik kemungkinan bahwa kpk hendak menetapkan tersangka masih.
menurutnya berbagai kemungkinan tersebut terbuka, tapi kpk masih belum mampu memutuskan karena masih terus dilakukan proses-proses pemeriksaan.
nanti dari hasil proses pemeriksaan penyidikan, masih kami kumpulkan, diekspos, baru diputuskan, tegas abraham.
anas urbaningrum dengan komisi pemberantasan korupsi (kpk) ditetapkan dibuat tersangka persentasi dugaan korupsi hambalang pada februari silam. anas diduga melayani pemberian hadiah mengenai perencanaan, pelaksanaan, juga pembangunan pusat olahraga hambalang.
selain anas, tiga orang yang lain dan ditentukan kpk adalah tersangka selama korupsi proyek hambalang merupakan mantan menpora andi mallarangeng selaku pengguna anggaran, mantan kabiro perencanaan kemenpora deddy kusdinar dibuat pejabat pemangku komitmen saat proyek hambalang diselenggarakan juga mantan direktur operasional 1 pt adhi karya (persero) teuku menarik mukhamad noor.
ketiganya disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1, pasal 3 undang-undang no 31 tahun 1999 mengenai pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah pada uu no.20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat ke (1) ke-1 kuhp perihal perbuatan memperkaya diri sendiri, pihak lain serta korporasi dan bisa merugikan keuangan negara.
sedangkan pasal 3 mengenai perbuatan menguntungkan diri sendiri, pihak lain atau korporasi, menyalahgunakan kewenangan sebab jabatan atau kedudukan dan bisa membahayakan negara.
hasil audit investigatif badan pemeriksa keuangan mengatakan bahwa mutu kerugian negara pada proyek hambalang adalah rp243,6 miliar.