mantan wali kota jambi arifien manap divonis Salah satu tahun tiga bulan serta 15 bulan penjara dalam persentasi korupsi pengadaan dua unit kendaraan pemadam kebakaran yang membahayakan negara rp1,2 miliar selama 2004.
keputusan majelis hakim tindak pidana korupsi (tipikor) jambi, diketuai eliyati, jumat, terhadap terdakwa arifien manap tersebut lebih rendah empat bulan dibandingkan yang dituntut 19 bulan penjara dan diajukan jaksa penuntut publik.
selain mantan wali kota jambi, arifien manap, majelis hakim tipikor dan sama serta memvonis hukuman Satu tahun tiga bulan penjara pada dua terdakwa lainnya, yakni zulkifli somad mantan ketua dprd kota jambi dan mantan kadis damkar, arifuddin yasak.
dalam persidangan terungkap ketiga terdakwa terbukti bersalah mengerjakan tindak pidana korupsi bersama-sama juga menguntungan seseorang serta orang lain.
Informasi Lainnya:
terdakwa arifien manap bersama-sama melalui terdakwa yang lain yakni zulkifli somad serta arifuddin yasak serta telah terbukti bersalah melanggar pasal 3 ayat 1 undang-undang nomor 31/1999 mengenai tipikor sebagaimana diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke (1) kuhp.
berdasarkan keterangan saksi mantan pejabat pemerintah kota jambi mereka menyebutkan perbuatan kaum terdakwa melanggar tindak pidana korupsi.
peran mantan wali kota arifien manap selama angka ini mengatakan nota keuangan pada sidang paripurna dprd jambi tidak diusulkan tapi dibahas pada apbdp 2004 kota jambi agar mengajukan anggaran pengadaan dua unit mobil damkar dan disahkan dprd kota jambi juga disetujui dengan zulkifli somad dijadikan ketua dewan ketika tersebut.
kedua terdakwa serta menyetujui untuk mengajukan anggaran dua unit kendaraan damkar melalui menandatangani anggaran tersebut.
setelah disetujui anggarannya dengan demikian dilaksanakanlah proyek itu serta menyewa arifuddin yasak dan saat tersebut dijadikan kepala dinas pemadam kebakaran kota jambi agar menyelesaikan proyek pengadaan kendaraan damkar senilai rp1,2 miliar.
pengadaan kendaraan damkar itu sesuai melalui surat telegram dari mendagri atas pengadaan kendaraan damkar oleh pt istana raya dan sudah datang sebelum dananya dianggarkan.
terdakwa selama kasus ini adalah menyetujui akan dilaksanakannya pengadaan mobil damkar itu dan sudah minta kepada kepala dinas pemadam kebakaran kota jambi, arifuddin yasak, yang juga terdakwa pada kasus ini, agar melaksanakan proyek itu tanpa memenuhi proses selama pengadaan proyek.
mereka dianggap bertanggung jawab mengakibatkan kerugian negara kurang lebih rp 1,2 miliar.
sidang kedua terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya dilanjutkan pekan depan supaya mendengarkan pembelaan.