Terdakwa kasus bioremediasi divonis lima tahun penjara

ricksy prematuri, terdakwa jumlah dugaan korupsi proyek bioremediasi pt chevron pasific indonesia (cpi) divonis bersalah melalui ganjaran penjara di lima tahun serta denda sebesar rp200 juta serta bila tidak dibayarkan (subsider) ditambah hukuman kurungan selama dua bulan.

dalam sidang dan diadakan di pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) jakarta selatan, selasa (7/5) malam, majelis hakim dan diketuai oleh sudharmawatiningsi memutuskan terdakwa bersalah sudah melanggar aturan sebab belum mempunyai izin pengelolaan limbah.

pernyataan majelis hakim ini berlawanan dengan keputusan menteri lingkungan hidup juga undang-undang perihal lingkungan hidup dan menyampaikan izin pengelolaan limbah cuma lumayan pada perusahaan pengelola migas, akan tetapi rekanan kontraktor tidak perlu dulu mempunyai izin tersebut.

untuk dikenal, terdakwa ricksy merupakan direktur pt green planet indonesia (gpi) yang menjalankan proyek bioremediasi di lapangan minas, kabupaten siak, riau.

Informasi Lainnya:

perusahaan terdakwa merupakan rekanan yang dan diwajibkan supaya menyewa uang pengganti kerugian negara sebesar 3,089 juta dollar as, bila selama masa Satu bulan sesudah keputusan berkekuatan hukum tetap belum dibayar, hartanya hendak disita supaya negara, tutur majelis hakim.

majelis hakim dalam sidang yang diselenggarakan sampai larut malam tersebut, menyatakan ricksy sudah bersalah menggarap tindak pidana korupsi sebagaimana selama dakwaan primer yaitu melanggar pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 uu no 31 tahun 1999 sebagaimana diubah melalui uu no 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 kuhpidana juncto pasal 65 ayat (1) kuhpidana.

kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus ini diperkirakan oleh majelis hakim mencapai 3,089 juta dollar as ataupun hampir setara melalui rp30 miliar.

vonis yang dijatuhi dengan majelis hakim agar terdakwa lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa penuntut publik (jpu).

jpu daripada kejaksaan agung sebelumnya menuntut direktur pt green planet indonesia (gpi) ricksy prematuri melalui hukuman 12 tahun penjara serta denda rp 1 miliar dan biaya pengganti diwajibkan supaya perusahaannya membayar yaitu sebesar 3,08 juta dollar as.

ketika tersebut, jpu menilai ricksy terbukti memperkaya diri daripada proyek bioremediasi di tahun 2006-2012. pt gpi dinilai jaksa tak mempunyai kualifikasi pengolahan limbah hingga dianggap tidak menyelesaikan bioremediasi sesuai melalui agama dan berlaku.

atas putusan majelis hakim, jpu berencana ingin menggarap banding, akan tetapi bagian terdakwa mengatakan baru pikir-pikir.