Legislator: utamakan unsur perlindungan dalam RUU PPILN

anggota komisi iii dpr eva kusuma sundari mengimbau pemerintah untuk mengutamakan zat perlindungan selama revisi rancangan undang-undang (ruu) perlindungan pekerja indonesia dalam luar negeri (ppiln) untuk memberi perlindungan optimal terhadap pekerja migran.

judulnya saja telah perlindungan pekerja indonesia selama luar negeri maka pasal-pasal yang harus diutamakan harus mencakup aspek perlindungan terhadap tenaga kerja, papar eva selama acara media briefing: sosialisasi pokok-pokok pikiran perihal revisi ruu perlindungan pekerja indonesia di luar negeri (ppiln) di gedung lkbn diantara, jakarta, rabu.

eva menyampaikan dirinya sejauh ini tak puas melalui hasil sementara dari pembicaraan ruu ppiln antara dpr juga pemerintah, apalagi banyak 58 persoalan yang hilang dalam registrasi inventarisasi masalah (dim) tenntang aspek perlindungan pekerja migran.

saya tidak puas dengan dim dari dpr, namun saat aku memperoleh dim dari pemerintah lebih tidak puas dulu. tersebut karena ada 58 keuntungan dari dim dan hilang, dimana itu memuat aspek-aspek perlindungan hukum bagi kaum pekerja migran, katanya.

Informasi Lainnya:

terkait hal itu, dia menungkapkan, pemerintah berargumen bahwa perlindungan pada tenaga kerja mampu merujuk dalam uu ketenagakerjaan no.13 tahun 2003.

selanjutnya, anggota panja ruu ppiln itu mengatakan bahwa pembahasan ruu itu diantara pemerintah serta dpr sempat berjalan alot karena kedua pihak berbeda masukan mengenai judul ruu itu.

anggota panja menginginkan judul semisal yang diusulkan dpr, yaitu mengutamakan papar perlindungan, tapi pemerintah hendak menggunakan papar penempatan pada judul ruu tersebut.

argumen dari kemenakertrans kiranya aspek perlindungan terhadap pekerja migran nantinya hendak dimasukkan pada pasal-pasal dibawah. padahal, selama undang-undang dikatakan judul itu menggambarkan isi utama daripada pasal maka, jika tutur `penempatan` diutamakan, bisa jadi penempatan pekerja migran tidak perlindungan daripada negara, ujarnya.

sepertinya kemenakertrans tak niat berkomitmen melindungi pekerja migran kita. dari judul undang-undang saja sudah tidak mampu melindungi, kata eva menambahkan.

dia menekankan kiranya pemerintah telah wajib berperan melindungi semua penduduk negara indonesia, terlebih kaum pekerja migran, dengan pembuatan dan implementasi undang-undang.

saya menyebabkan untuk pemerintah tinggal berperan di memberi perlindungan dan kesejahteraan terhadap pekerja migran indonesia dengan mempunyai mekanisme dan menarik serta tak menjebak, ujarnya.

oleh karena tersebut, dia berharap kementerian tenaga kerja juga transmigrasi (kemenakertrans) mampu meningkatkan etika kerja selama menangani hal-hal dan ada kaitan dengan perlindungan dan kesejahteraan tenaga kerja dalam luar negeri.

misalnya, dia menyarankan kemenakertrans agar melakukan sertifikasi bagi perusahaan jasa tenaga kerja indonesia (pjtki) karena dia menilai kini ini banyak pjtki nakal.

selama ini, saya lihat kinerja pjtki yang buruk justru menyumbang masalah maka pemerintah harus tinggal berperan serta tidak sepenuhnya memberikan masalah perlindungan pekerja migran terhadap mereka, ujarnya.

dalam keuntungan ini, kemenakertrans harus mengawasi pjtki dengan ketat. lalu, pjtki lah yang bertugas menerima kemenakertrans, serta bukan sebaliknya, papar eva.

sebelumnya, pimpinan panja ruu ppiln, soepriyatno mengatakan bahwa prinsip utama pada revisi ruu itu adalah meningkatkan minimnya perlindungan dalam uu tenaga kerja yang berlalu.

dalam undang-undang yang berlarut itu kebanyakan hanya memenage soal penempatan juga mengesampingkan perlindungan. resikonya selama praktik, pemerintah menyerahkan perlindungan tki kepada bagian swasta yang tergolong memberi perlindungan amat lemah, ujarnya.