RUU Peradilan Militer perlu segera diundangkan

wakil ketua dpr ri pramono anung mengungkapkan perlunya pembahasan dan langsung diundangkannya rancangan undang-undang nomor 31 tahun 1997 perihal peradilan militer dan hingga ketika ini belum disahkan.

perlu pemikiran bersama antara tni, pemerintah, dan dpr supaya membahas kembali rancangan uu perihal peradilan militer. dulu baru bermasalah, sehingga belum diundangkan, katanya di kediri, sabtu.

pramono menunjukan, uu nomor 34 tahun 2004 mengenai tni, mengamanatkan insitusi itu betul-betul mesti bekerja profesional.

sampai saat ini, pembicaraan tentang ruu itu belum selesai dan diinginkan merupakan agenda pembicaraan pada dpr ri.

Informasi Lainnya:

pramono memuji keberanian tni menyatakan keterlibatan anggota kopassus selama penyerangan dalam lapas cebongan, namun menegaskan proses hukum tetap dikawal. keterbukaan dalam proses pengadilan setelah itu mau sangat ditunggu penduduk luas.

ini adalah langkah tambah besar dari institusi yang di ini seakan tak sudah tersentuh, ucapnya.

ia menyebut hingga saat ini indonesia belum mempunyai pengadilan publik untuk militer.

yang mesti dilihat apakah pengadilan diharapkan hendak berjalan terbuka. namun, kami menyerahkan apresiasi dan salut pada kopassus yang sebenarnya tidak ringan untuk mengakui, tapi ini baik supaya kehidupan demokrasi, papar pramono.