Pemerintah giatkan sosialisasi UU SJSN dan UU BPJS

pemerintah dengan kementerian komunikasi dan informatika direktorat jenderal Informasi serta komunikasi umum ingin selalu menggiatkan sosialisasi persiapan pelaksanaan undang-undang sistem garansi sosial nasional juga badan penyelenggara jaminan sosial kepada warga.

tenaga ahli dirjen kominfo, bambang wiswaluyo mewakili ketua tim penyiapan pelaksanaan bpjs bidang sosialisasi, edukasi, dan advokasi dirjen Informasi dan komunikasi publik, freddy h. tulung, dalam diskusi publik dalam universitas pekalongan, selasa, menungkapkan kiranya uu sjsn serta bpjs telah disosialisasikan ke daerah sejak 2012 serta hendak mulai dioperasikan 1 januari 2014.

sebenarnya uu sjsn dan bpjs sudah disosilisasikan dalam warga melalui kegiatan dialog publik, diskusi interaktif, dan Informasi ke media massa. dengan karena tersebut, aktifitas solisialisasi ini mau selalu digiatkan untuk masyarakat membeli info dan detail pada hal diberlakukannya uu sjsn juga bpjs, katanya.

ia menyampaikan kiranya sesuai amanat uu nomor 40 tahun 2004 mengenai sistem jaminan sosial nasional, pemerintah hendak menyerahkan jaminan sosial dan menyeluruh.

Informasi Lainnya:

ada tiga keuntungan penting pada pelaksanaan sjsn, yakni tentang asas, lokasi, dan prinsip. sjsn diselenggarakan berdasarkan asas kemanusiaan, manfaat, juga keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia, juga menyerahkan garansi terpenuhinya pemakaian dasar hidup yang bagus, katanya.

selain tersebut, kata dia, sjsn diselenggarakan berdasarkan sembilan prinsip, yakni kegotongroyongan, nirlaba, keterbukaan, kehati-hatian, akuntatabilitas, kepesertaan bersifat wajib, dana amanat, juga hasil pengelolaan dana garansi sosial yang dipergunakan untuk pengembangan situs serta kepentingan peserta.

ia mengatakan kiranya menurut uu nomor 24 tahun 2011 mengenai bpjs dikenalkan kiranya penyelenggaraan sjsn dibentuk oleh dua badan penyelenggara garansi sosial, yaitu bpjs kesehatan yang akan mulai beroperasi 1 januari 2014 serta bpjs ketenagakerjaan paling lambat 1 juli 2015.

bpjs kesehatan hendak menyelengarakan program jaminan kesehatan sementara bpjs ketenagakerjaan selama web jeminan kasus kerja, garansi hari tua, jaminan pensiun, serta jaminan kematian, katanya.

kepala bagian pengendalian operasional pt jamsostek jawa sedang, sabarudin, menyatakan kiranya sebenarnya isi uu nomor 40 tahun 2004 perihal sjsn tak berubah dengan peraturan sebelumnya.

pelaksanaannya baru sama, hanya bedanya di pihak programnya saja. mau tetapi, kami dijadikan badan penyelenggara siap melaksanakan uu nomor 40 tahun 2004 perihal sjsn dan sudah menyosialisasikan, ujarnya.