Wamenkum HAM: pelaku Cebongan dihukum setimpal

wakil menteri hukum juga ham ri denny indrayana menegaskan, pelaku pembunuhan empat tahanan pada lp kelas ii cebongan, sleman, yogyakarta, selama 23 maret silam, mesti dihukum setimpal pas perbuatannya.

siapapun pelakunya, penegakan hukum mesti diselenggarakan secara adil, tegasnya selama kupang, senin.

denny indrayana berada di kota kupang, nusa tenggara timur dalam rangka pembekalan 120 calon pns lingkup kanwil menkum ham setempat.

menurut dia, tragedi berdarah selama cebongan, dan menewaskan empat tahanan, tiap-tiap yohanes yuan manbait (38), adrianus candra galaja alias dedi (33), hendrik angel sahetapi alias deki (31) serta gameliel yermianto rohi riwu alias adi (29), merupakan murni tindakan kriminal. sebab itu mesti ditindak sesuai aturan hukum dan banyak.

dia menyatakan, dalam kondisi ini, penagakan hukum harus benar-benar ditegakan. di peradilan mana saja, katanya, kaum pelaku mau diadili serta harus tetap menerapkan sistem kedailan yang transparan.

Informasi Lainnya:

kemanterian hukum serta ham ri, lanjut dia, ingin terus menyebabkan proses peradilan para pelaku insiden tersebut, agar tetap menjual aturan hukum yang ada.

peradilan militer yang ingin mengadili kaum tersangka, harus terbuka serta transparan, supaya menghindari munculnya sejumlah persoalan ikutan baru.

terkait pola pengamanan pada lp pascakejadian tersebut, denny menyatakan masih memerlukan evaluasi yang lebih mendalam agar menggarap pengamanan.

menurut dia, para sipir hendak tinggal dibekali melalui sederat latihan agar mampu mengantisipasi dan menghalau sederat penampilan seperti penyerangan pada lp cebongan. dia menyampaikan, kaum sipir bisa dimungkinkan agar membeli senjata api pada kondisi tertentu.